Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Putri Candrawati: Saya Tidak Mengerti [19]

Cari Artikel Gratis di sini

Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Putri Candrawati: Saya Tidak Mengerti [19]


Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati.

Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Di ruang sidang, Putri Candrawati didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.

Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.

"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.

"Ya saya tidak mengerti," kata Putri candrawati.

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk jelaskan lagi atas dakwaannya.

Jaksa menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah tentang yang didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, dan juga peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Setelah itu, jaksa kembali bertanya kepada Putri, apakah dirinya sudah mengerti dengan yang didakwakan.

"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawati lagi.

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Setelah sekitar setengah menit konsultasi dengan pencaranya, Arman Hanis, Putri kemudian memberi jawaban ringan.

"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua kepada penasihat hukum saya," kata Putri usai konsultasi.

Selanjutnya, Arman Hanis mengatakan mereka akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif jalani persidangan. Kami akan sampaikan nota keberatan," kata Arman Hanis.

Majelis hakim mempersilakan, namun setelah sidang dilakukan skors, untuk melaksanakan isoma.

Sidang akan dilanjutkan lagi malam ini pukul 16.45 WIB di tempat yang sama.

Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, kuasa hukumnya juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Pihak Ferdy Sambo mengatakan jaksa telah membuat dakwaan secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Oleh karenanya jaksa meminta dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.


Sumber berita :

https://jambi.tribunnews.com/amp/2022/10/17/didakwa-jaksa-pasal-berlapis-putri-candrawati-saya-tidak-mengerti

Baca komentar